Contoh SK PAUD atau TK serta RA
KEPUTUSAN KETUA PENGELOLA PAUD PONDOK
BELAJAR
NOMOR: 422/12/ PB/ 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
Menimbang : a. Bahwa proses pembelajaran dapat
berjalan dengan lancar rangka tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional melalui
peningkatan mutu, pemerataan, efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan
tercapainya demokrasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta aktif
masyarakat khususnya para orang tua atau wali peserta didik serta instansi
terkait.
b.
Bahwa dukungan dan peran serta aktif masyarakat dimaksud perlu didorong untuk
bersinergi dalam suatu wadah yang ada yakni komite sekolah yang mandiri.
c.
Bahwa sehubungan dengan hurup (a) dan (b) di atas sekolah telah mempasilitasi
terbentuknya komite sekolah dan untuk selanjutnya komite sekolah akan
mempasilitasi kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di
sekolah baik berupa finansial, tenaga dan pemikiran.
d.
Bahwa untuk pertama kalinya dalam pelaksanaan tugas komite sekolah ditetapkan
dengan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2000, tentang Pembentukan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
4.
Keputusan bersama orang tua atau wali peserta didik tanggal 19 Juli 2011 Paud
Pondok Belajar Kota Singkawang.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : 1. Satu-satunya organisasi orang tua/wali
peserta didik di sekolah adalah Komite yang terbentuknya mengacu kepada
Lampiran II Surat Keputusan ini.
2. Komite Sekolah Paud Pondok Belajar ini
terbentuk untuk periode 2011-2012
3.
Struktur dan personil Komite Sekolah ini seperti dalam Lampiran I Keputusan
ini.
4.
Biaya yang timbul akibat diadakannya keputusan ini dibebankan pada dana yang
relevan.
5.
Jika ada hal-hal yang keliru dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan
sebagaimana mestinya.
6. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Singkawang
Pada
Tanggal : 19 Juli 2011
Pengelola
PAUD Pondok Belajar
Firmansyah,
S.Pd
Lampiran
I: Struktur Organisasi Komite Sekolah
Paud Pondok Belajar Singkawang
dan personilnya Periode
Tahun 2011/2012.
|
|
|
|
|
Lampiran
II: Keputusan Ketua Pengelola Pondok Belajar Singkawang
Nomor : 422/12/ PB/ 2011
Tanggal : 19
Juli 2011
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SEKOLAH
PAUD PONDIK BELAJAR
PERIODE 2011-2012
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
DEWI SANDRA
|
KETUA
|
|
2.
|
ERNIAWATY
|
WK. KETUA
|
|
3.
|
SUGIANTO
|
SEKRETARIS
|
|
4.
|
MALINI
|
BENDAHARA I
|
|
5.
|
SRI WAHYUTI
|
BENDAHARA II
|
|
6.
|
INDA NASANAH, SH
|
ANGGOTA
|
|
7.
|
SRI REZEKI
|
ANGGOTA
|
|
8.
|
EMMY MARYATI
|
ANGGOTA
|
|
9.
|
MARDIANIS, AMK
|
ANGGOTA
|
Singkawang,
19 Juli 2011
Pengelola
PAUD Pondok Belajar
Firmansyah,
S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar