Tampilkan postingan dengan label Paud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paud. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2015

Contoh SK PAUD atau TK


Contoh SK PAUD atau TK serta RA

KEPUTUSAN KETUA PENGELOLA PAUD PONDOK BELAJAR
NOMOR: 422/12/ PB/ 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

Menimbang           :       a. Bahwa proses pembelajaran dapat berjalan dengan lancar rangka tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional melalui peningkatan mutu, pemerataan, efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokrasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta aktif masyarakat khususnya para orang tua atau wali peserta didik serta instansi terkait.  
                                    b. Bahwa dukungan dan peran serta aktif masyarakat dimaksud perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah yang ada yakni komite sekolah yang mandiri. 
                                    c. Bahwa sehubungan dengan hurup (a) dan (b) di atas sekolah telah mempasilitasi terbentuknya komite sekolah dan untuk selanjutnya komite sekolah akan mempasilitasi kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah baik berupa finansial, tenaga dan pemikiran.
                                    d. Bahwa untuk pertama kalinya dalam pelaksanaan tugas komite sekolah ditetapkan dengan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
   
Mengingat             :       1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                    3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2000, tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
                                    4. Keputusan bersama orang tua atau wali peserta didik tanggal 19 Juli 2011 Paud Pondok Belajar Kota Singkawang.  

M E M U T U S K A N

Menetapkan         :       1. Satu-satunya organisasi orang tua/wali peserta didik di sekolah adalah Komite yang terbentuknya mengacu kepada Lampiran II Surat Keputusan ini.
                                    2.  Komite Sekolah Paud Pondok Belajar ini terbentuk untuk periode 2011-2012
                                    3. Struktur dan personil Komite Sekolah ini seperti dalam Lampiran I Keputusan ini.
                                    4. Biaya yang timbul akibat diadakannya keputusan ini dibebankan pada dana yang relevan.
                                    5. Jika ada hal-hal yang keliru dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
                                    6.  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                   Ditetapkan di        :       Singkawang
                                                                                   Pada Tanggal        :       19 Juli 2011

                                                                                      Pengelola PAUD Pondok Belajar


                                                                                                  Firmansyah, S.Pd
Lampiran I:  Struktur Organisasi Komite Sekolah Paud Pondok Belajar Singkawang
                     dan personilnya Periode Tahun 2011/2012.




 









 

 















SEK. BID
HUMAS
EFFENDI
 

SEK. BID
PENDIDIKAN
DIANTO
 

SEK. BID
SARANA PRASARANA
MASITA
 

SEK. BID
PENG. BKT & SENI
ENDANG
 
 







                                






ANGGOTA
1. INDA N., SH
2. SRI REZEKI
3. EMMY M.
4. MARDIANIS, AMK
 
 








Lampiran II: Keputusan Ketua Pengelola Pondok Belajar Singkawang


                                                                                   Nomor       :       422/12/ PB/ 2011
                                                                                   Tanggal      :       19 Juli 2011


STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SEKOLAH
PAUD PONDIK BELAJAR
PERIODE 2011-2012

NO.
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
DEWI SANDRA
KETUA

2.
ERNIAWATY
WK. KETUA

3.
SUGIANTO
SEKRETARIS

4.
MALINI
BENDAHARA I

5.
SRI WAHYUTI
BENDAHARA II

6.
INDA NASANAH, SH
ANGGOTA

7.
SRI REZEKI
ANGGOTA

8.
EMMY MARYATI
ANGGOTA

9.
MARDIANIS, AMK
ANGGOTA


                                                                                            Singkawang, 19 Juli 2011
                                                                                      Pengelola PAUD Pondok Belajar



                                                                                                  Firmansyah, S.Pd

Senin, 10 November 2014

MAKALAH KURIKULUM PAUD


MAKALAH KURIKULUM PAUD

KURIKULUM PAUD

       I.            PENDAHULUAN
Dengan terbitnya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), keberadaan pendidikan usia dini diakui secara sah. Hal itu terkandung dalam bagian tujuh, pasal 28 ayat 1-6, di mana pendidikan anak usia dini diarahkan pada pendidikan pra-sekolah yaitu anak usia 0-6 tahun. Menurut  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas menyatakan bahwa yang dimaksud pendidikan usia dini adalah:
“Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Sejak saat itulah, perkembangan pendidikan Anak Usia Dini tumbuh dengan pesat, baik secara kuantitas maupun kualitas pelayanan pendidikannya. Pendidikan usia dini tidak hanya terbatas pada Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai pendidikan prasekolah formal, tetapi mencakup kegiatan lainnya, seperi Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, PAUD Sejenis dan lainnya. Kesadaran masyarakat untuk memberikan pendidikan di usia dini mulai meningkat walaupun belum mencapai apa yang diharapkan.
Hal itu dapat dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD, yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2007 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD/TK  baru mencapai 26,68% dan sebagian besar pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) yakni sekitar 98,7%. Hal itu menyiratkan bahwa terdapat masalah-masalah yang harus dikaji lebih jauh di antaranya masih lemahnya peran pemerintah dalam mengembangkan PAUD serta maih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan di usia dini.
Selain itu, “ekspektasi” masyarakat yang terlalu tinggi terhadap aspek kemampuan kognitif anak menyebabkan arah pengembangan pendidikan anak usia dini dewasa ini dianggap masih kurang tepat.  PAUD pada hakekatnya adalah pendidikan yang berusaha mengembangkan seluruh potensi anak baik potensi kognitif, afektif maupun psikomotorik dengan cara-cara yang sesuai dengan masa perkembangannya, di antaranya belajar sambil bermain.
Oleh karena itu, upaya memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat tentang komponen-komponen pendidikan anak usia dini perlu dilakukan. Komponen PAUD antara lain meliputi prinsip-prinsip dasar PAUD, kurikulum, proses pembelajaran dan evaluasi. Kajian terhadap komponen-komponen PAUD perlu dilakukan untuk lebih memahami hakekat PAUD itu sendiri, sehingga bagi pendidik anak usia dini proses pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan kaidah-kaidah pendidikan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis menilai pembahasan terhadap kurikulum PAUD perlu dilakukan baik melalui kajian kepustakaan maupun pengalaman penulis dalam mengelola program PAUD. [1]