Akta Kelahiran
adalah Bukti Sah mengenai Status dan
Peristiwa Kelahiran Seseorang
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang
dilaporkan kelahirannya akan
terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Untuk
memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut
ini:
1. Surat
Pengantar RT/RW;
2. Surat
Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
3. Asli
dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;
4. Asli
dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;
5. Asli
dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;
6. Asli
dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;
7. Surat
Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya;
8. Surat
Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar